Isu adanya Jual-Beli Remisi Narapidana, Dijawab Wamenkumham Begini

- 5 Agustus 2022, 20:02 WIB
ilustrasi lapas
ilustrasi lapas /pexels-rodnae-productions

 

 

YOGYALINE - Beredarnya spekulasi adanya jual-beli remisi narapidana, dibantah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

 Hiariej menegaskan, pemberian remisi narapidana (napi) tidak begitu saja diberikan, tetapi memiliki standar operasional prosedur dan diawasi dengan ketat.

"Kalau ada informasi dugaan remisi diperjualbelikan, tentunya masih sebatas dugaan," ujarnya usai kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 4 Agustus 2022.

Dugaan jual beli lapas, tidak terlepas dari informasi adanya salah satu kepala lapas yang dinon-aktifkan. Kemenkumham sendiri masih mendalami dan menindaklanjuti kasus itu.  

Baca Juga: Kebakaran Melanda Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, 2 Pasien Meninggal Terbakar

Sementara kunjungannya ke Rutan Kudus, kata dia, untuk melihat langsung pelayanan di rutan ini.

"Ternyata pelayanan di Rutan Kudus cukup bagus dan semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Kepala Rutan Kelas II B Kudus Suprihadi mengungkapkan bahwa Wamenkumham melihat secara langsung kondisi blok hunian napi, ruang dapur, klinik, aula, dan
kerja para petugas.

"Kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan kapasitas hunian, kata dia, dinilai masih layak karena dari kapasitas 104 orang kini dihuni 150-an napi

Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Rutan Kudus mengusulkan 90 warga binaan mendapatkan remisi umum ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng. 

 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x