Siap-siap Mulai 1 Juli 2022 Tarif Dasar Listrik Naik

- 30 Juni 2022, 20:50 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

- Persyaratan fotokopi (KTP pemilik bangunan, KTP pemohon, dan surat kuasa (jika pemohon selain keluarga inti), materai dua buah, diberikan kepada petugas pada saat realisasi penyambungan.

Apabila permohonan pengajuan penurunan daya listrik telah diproses, pelanggan akan diberikan no register.

Namun bagi Anda yang ingin menurunkan daya ke 450 VA hingga 450 VA, Anda  wajib menunjukkan kartu KKS dan KPS atau surat keterangan dari TNP2K. ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso

Sumber: Kabarjoglosemar (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x