Tilang Manual Akan Tetap Diberlakukan untuk Kasus Tertentu

12 November 2022, 16:56 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

 

YOGYALINE - Para pengendara kendaraan di jalan raya, tetap harus waspada, karena kepolisian tetap akan melakukan tilang manual di jalan.

Namun, tilang manual ini hanya akan diberlakukan bagi sejumlah kasus tertentu, yang dianggap bisa menimbulkan potensi gangguan dan kecelakaan lalu lintas.  

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengkonfirmasi, sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran tersebut.

Tilang manual cara lama ini beriringan dengan pemberlakuan pengaplikasian tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) alias ETLE.

Baca Juga: Kerabat Empat Orang Sekeluarga yang Mengering, Ragu Meninggal Karena Kelaparan

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ucap dia, Jumat, 12 November 2022.

Edy mengatakan, lebih terperinci lagi, jenis pelanggaran yang akan dibidik tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan pengendara yang ugal-ugalan dalam mengemudi.

Edy menambahkan, sejak metode penilaian berganti dari manual ke ETLE, pelanggaran yang tidak bisa dideteksi kamera jumlahnya cukup melonjak.

Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan, terdapat banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sebab belum terpasang kamera ETLE.

Seperti diketahui, kebijakan soal ETLE sudah dieksekusi di Jakarta. Bahkan, pada 6 Desember 2022, Polda Metro Jaya akan merilis secara resmi ETLE Mobile.

Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk ditiadakannya tilang manual, peluncuran ini hadir sebagai upaya tindak lanjut titah tersebut.

ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.

Bila personel patrol menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi. ***

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler