Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan dana umat oleh ACT

5 Juli 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

YOGYALINE - Menyusul adanya dugaan temuan penyalahgunaan dana bantuan masyarakat di lembaga Filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT), tagar #AksiCepatTilep yang merujuk pada lembaga tersebut menjadi trending topik Twitter pada Senin 4 Juli 2022.

Terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial ACT, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan itu kendati belum menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

 Baca Juga: Babarsari jadi Arena Kerusuhan, Anak Kos Bingung Cari Makan

“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi Prasetyo.

Terpisah, Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dalam temuannya menyebut adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan ACT.

Menurut Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana dari hasil analisis transaksi yang dilakukan ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

“Kami, kata Ivan, mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya”.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Polisi Jangan Berbuat Ceroboh

Ivan mengungkapkan, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT.

Dari hasil analisis tersebut, PPATK pun telah menyerahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ivan mengatakan analisis yang dilakukan masih berproses. Pihak PPTAK bakal secepatnya menyerahkan Dikutip kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan.

 Baca Juga: Situasi Babarsari-Seturan Mulai Kondusif, Sultan Siap Bantu Dialog

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

Lebih lanjut Ivan mengatakan, PPATK, mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana umat untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang di tubuh ACT.***
Editor: Ahmad Suroso

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler