BPJS Kesehatan Uji Coba Hapus Pembedaan Kelas Rawat Inap Mulai 1 Juli 2022 Ini

30 Juni 2022, 20:33 WIB
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan /foto: ilustrasi/

YOGYALINE - Penghapusan kelas untuk BPJS Kesehatan akan diuji coba mulai Jumat, 1 Juli 2022 ini.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyelenggarakan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.

Dengan demikian, dalam uji coba BPJS itu tidak ada lagi pembenda antara kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Ini Kata Roy Suryo Saat Menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur

"Untuk bulan Juli akan dilakukan terlebih dahulu uji coba di beberapa RS vertikal yang ada di bawah Kementerian Kesehatan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Saat ini, terdapat 33 RS vertikal di bawah kewenangan Kemenkes, di antaranya RSUP H. Adam Malik, RS Stroke Nasional, RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, RSUP Fatmawati, RS Ketergantungan Obat, dan RSUP Persahabatan.

Kemudian RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, dan RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.

Akan tetapi, Muttaqien belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dijadikan uji coba penerapan penghapusan kelas untuk BPJS Kesehatan itu.

"Tahap sekarang, Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang finalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba. Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," tuturnya.

Muttaqien mengatakan uji coba tersebut penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.

Baca Juga: Embun Es di Dieng Muncul, Menandai Cuaca Esktrem Tiba, Begini Ketebalannya

Sedangkan terkait penyesuaian besaran iuran BPJS dia mengatakan hal itu masih dalam tahap perhitungan yang disesuaikan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka iuran BPJS masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran BPJS yang berlaku sekarang ini”.

“Belum ada perubahan apapun terkait besaran iuran,” ucap Muttaqien, dikutip dari Antara.

Uji coba penghapusan kelas 1, 2, dan 3 untuk BPJS Kesehatan ini juga dikonfirmasi oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman pada Kamis, 30 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa BPJS akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 5 rumah sakit milik pemerintahan mulai Juli 2022.

Hal itu berarti, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di 5 rumah sakit tersebut.

Arif Budiman mengatakan keputusan melakukan uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja itu sudah berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes.

Dia mengungkapkan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala

Arif Budiman menjelaskan bahwa uji coba ini bertujuan untuk melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9-12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kondisi Ruben Onsu Terkini, Sarwendah Cerita Butuh Transfusi Lagi

Dalam hal ini, ada beberapa standar khusus yang sudah ditentukan, seperti ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya.

Sementara terkait isu perubahan iuran BPJS Kesehatan dia menjawab saat ini tidak ada wacana tersebut, sehingga skema dan besaran iuran masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler