PT KAI Daop 6 mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu dan merencanakan perjalanan mudik dengan baik karena penjualan tiket kereta terus berlangsung.
“Apalagi tahun ini diprediksi oleh pemerintah bahwa jumlah pemudik akan meningkat dari tahun sebelumnya," terangnya.
Feanoto juga mengingatkan penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” tegas Franoto.
Dengan ketentuan seperti itu, kata Franoto, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.
Barang bawaan juga bisa diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Baca Juga: Simak Jadwal Pelayanan Bank Selama Libur Lebaran Idul Fitri 2023, BI Keluarkan Ketetapan Khusus
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Franoto.