YOGYALINE - Bripka RR, atau Ricky Rizal, memberikan kesaksian mengejutkan di persidangan Ferdy Sambo. Ia mengatakan tidak mendengar Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hal ini membuat Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, berulang mengkonfirmasi pernyataan dari Bripka RR tersebut.
Sebab, saksi-aksi lain dalam kasus ini mengaku mendengar Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak ke Brigadir J
Bripka RR menegaskan, dirinya merasa tak pernah mendengar Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Justru, kata dia, Bharada E lah yang berinisiatif menarik pelatuknya tanpa titah dari atasan.
Dia menceritakan, sebelum Yoshua ditembak, dia mendengar korban bertanya 'Ada apa, Pak?', namun Sambo memintanya untuk jongkok.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Sabar Ingin Tatap Muka dengan Dito Mahendra
Setelah Yoshua dalam keadaan jongkok, dikatakan Ricky, Bharada E langsung menembak ke arah tubuh korban.
"Faktanya yang terjadi di Duren Tiga?" tanya hakim, di PN Jaksel, Senin, 5 Desember 2022.