YOGYALINE - Inilah Jadwal Kapal Pelni KM Leuser, Agustus 2022 terbaru, rute Surabaya, Denpasar, Bima, dan semua rute. Kapal Pelni KM Leuser pada 16 Agustus 2022 ini akan berangkat menyusuri rute Surabaya Denpasar.
KM Leuser akan melanjutkan pelayaran menuju Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, dan seterusnya.
Para penumpang KM Leuser bisa melakukan pemesanan tiket dengan melihat jadwal keberangkatan maupun jadwal tiba.
Berikut jadwal Kapal Pelni KM Leuser, Agustus 2022 terbaru:
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Surabaya Denpasar:
Berangkat 16 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB
Tiba 17 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB
Harga Tiket Ekonomi: Rp 187.000
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Denpasar Bima
Berangkat 17 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB
Tiba 18 Agustus pukul 13.00 WIB
Harga Tiket Ekonomi: Rp 181.500
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Bima Labuan Bajo
Berangkat 18 Agustus 2022 pukul 15.00 Wita
Tiba 18 Agustus 2022 pukul 23.00 Wita
Harga Tiket Ekonomi Bima Makassar: 199.000
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Labuan Bajo Makassar
Berangkat 18 Agustus 2022, pukul 23.59 Wita
Tiba 19 Agustus 2022 pukul 19.00 Wita
Harga Tiket Ekonomi Bima Makassar: Rp 199.000
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Lusa Senin 15 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Makassar Baubau
Berangkat 19 Agustus 2022 pukul 23.59 Wita
Tiba 20 Agustus 2022 pukul 23.00 Wita
Harga Tiket Ekonomi: Rp 176.000
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Baubau Namrole
Berangkat 21 Agustus 2022 pukul 01.00 Wita
Tiba 22 Agustus 2022 pukul 05.00 Wita
Harga Tiket Ekonomi: Rp 167.000
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Namrole Ambon
Berangkat 22 Agustus 2022 pukul 07.00 Wit
Tiba 22 Agustus 2022 pukul 17.00 Wit
Harga Tiket Ekonomi: Rp 60.500
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Ambon Saumlaki
Berangkat 22 Agustus 2022 pukul 23.59 Wit
Tiba 24 Agustus 2022 pukul 07.00 Wit
Harga Tiket Ekonomi: Rp 271.000
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Saumlaki Tual
Berangkat 24 Agustus 2022 pukul 09.00 Wit
Tiba 25 Agustus 2022 pukul 04.00 Wit
Harga Tiket Ekonomi: Rp 135.000
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser rute Tual Dobo
Berangkat 25 Agustus 2022 pukul 09.00 Wit
Tiba 25 Agustus 2022 pukul 19.00 Wit
Harga Tiket Ekonomi: Rp 70.500
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Lusa Senin 15 Agustus 2022, Cinta, Keuangan, Karier
Syarat penumpang kapal laut
Secara garis besar, SE Nomor 55 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kemenhub mengatur tentang syarat keberangkatan transportasi laut dengan protokol kesehatan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), serta nakhoda dan awak kapal yang bertugas.
Ketentuan persyaratan naik kapal yang terdapat dalam SE tersebut berlaku untuk perjalanan ke seluruh pelabuhan di Indonesia.
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk pelayaran di wilayah perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru:
Berlaku di Juni 2022 Mengacu pada SE Kemenhub Nomor 55 Tahun 2022.
PT. PELNI melalui akun media sosial resmi Instagram dan laman resmi ASDP Ferry pun menginformasikan kebijakan yang sama.
Berikut ini detail ketentuan syarat naik kapal laut terbaru, yang juga berlaku bagi para penumpang PELNI dan ASDP Ferry.
a. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
b. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
c. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Rezeki Zodiak Aries Besok Minggu 14 Agustus 2022, Waktunya Mendapat Finansial
Sebagai pengecualian, syarat menunjukkan sertifikat vaksin tidak wajib untuk 3 jenis penumpang kapal dengan kriteria berikut:
Penumpang kapal beusia di bawah 6 tahun; Nakhoda dan awak kapal yang sedang bertugas di atas kapal, dan tidak menunjukkan gejala indikasi COVID-19;
Selain itu juga penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.***