Sorong tujuan Biak: Tarif dewasa Rp343.000, bayi Rp38.000 kelas 2B ekonomi
Surabaya tujuan Bau–Bau: Tarif dewasa Rp380.000, bayi Rp42.000 kelas 1A ekonomi
Surabaya tujuan Biak: Tarif dewasa Rp785.000, bayi Rp83.000 kelas 2B ekonomi
Tanjung Priok tujuan Bau–Bau: Tarif dewasa Rp441.000, bayi Rp49.000 kelas 1A ekonomi
Tanjung Priok tujuan Biak: Tarif dewasa Rp1.001.000, bayi Rp104.000 kelas 1A ekonomi
Syarat perjalanan menggunakan kapal laut
Syarat perjalanan dengan kapal laut sesuai Surat Edaran atau SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN dengan transportasi laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun yang dapat melakukan perjalanan ini hanya kriteria tertentu sesuai vaksinasi yang telah diterima.
Untuk PPDN berusia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin booster, namun cukup telah mendapatkan vaksin dosis kedua.