Tambahan 10.000 Kuota Haji 2022 Belum Bisa Ditindaklanjuti

- 29 Juni 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi jamaah haji.
Ilustrasi jamaah haji. /Pikiran Rakyat/M.Arief Gunawan/

 

Tambahan 10.000 kuota haji 2022 sampai saat ini belum bisa ditindaklanjuti, karena waktu yang tersedia mepet, sudah tidak ada kesempatan untuk memprosesnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan hal itu, di Jeddah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juni 2022.  

Menurutnya, “closing date” atau penerbangan terakhir jamaah dari tanah air itu 3 Juli 2002. Ditambahkannya, itu berarti per hari hanya tersedia 5 hari. “Ini tidak cukup waktuuntuk memproseskuota tambahan,” jelasHilman.

Pejabat Kementerian Agama itu menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi, terkait adanya kuota tambahan pada 21 Juni 2022 malam.

Baca Juga: Calon Haji Asal Kebumen dari Embarkasi Solo Meninggal di Mekkah

Kuota tambahan itu, menurut pihak Arab Saudi, ditetapkan hanya untuk haji regular, sehingga penyiapannya harus berdasar ketentuan yang berlaku.

Diungkapkan pula, secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Pihak Arab Saudi memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya.

Hilman menegaskan, erdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pembuatan visa jamaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tambah Hilman.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jamaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Bersamaan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jamaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

Begitu juga dengan visa jamaah, tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan.

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," katanya.

Untuk haji khusus juga menurut Hilman kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," terang Hilman.***

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x