Disampaikan bahwa Daop 6 masih menggunakan syarat perjalanan sesuai Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 serta SE Kemenhub No 84 tahun 2022.
Di antaranya menyebutkan bahwa pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster). Dan apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: 5 Resep Kue Manis dan Gampang Dibuat untuk Berbuka Puasa
"Kami terus mengimbau kepada pelanggan untuk selalu mematuhi persyaratan pelanggan, diantaranya kondisi tubuh sehat, menggunakan masker dengan baik dan benar kemudian vaksin," pintanya. ***/bambang sugiharto