Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan aturan yang mengatur tentang pembentukan sistem Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia dan wajib dipatuhi oleh semua pihak yang mengelola data pribadi di dalam sistem elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Aplikasi Pemerintah Berbasis Elektronik: Peraturan ini mengatur tentang pengembangan aplikasi pemerintah berbasis elektronik dan mendorong pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik.
“ Sedangkan untuk lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri masih mendasarkan pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Jogja Smart Province Tahun 2019-2023,” kata Stevanus lagi.
“Saat ini pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat di semua sektor. Sudah sewajarnya transformasi digital dipersiapkan dengan baik dengan mensinergikan arah roadmap pengembangan pemanfaatan TIK selaras dengan pengembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Stevanus.
“Menurut saya, salah satu langkah awal yang mungkin bisa dilakukan adalah membuat regulasi standar minimal pengembangan dan pemanfaatan TIK," ungkapnya.
Dengan demikian ada standar yang sama terkait dengan pengembangan yang dilakukan daerah terkait smart structure, suprastructure, smart infrastructure, integrated management system,
integrated management system, ini sendiri mencakup layanan smart government, smart environment, smart living, smart branding, smart culture, smart economy, smart society, hingga pengembangan dan kolaborasi menciptakan ekosistem digital.