Franoto menyebutkan berbagai persiapan telah dilakukan seperti melakukan RampChek untuk memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) tercapai.
Selain itu juga memastikan kehandalan prasarana, sarana, SDM serta kemudahan masyarakat untuk mendapatkan tiket melalui aplikasi KAI Accses, website kai.id serta channel-channel resmi lainnya.
Ia minta calon penumpang kereta api agar pastikan ketika akan membeli atau memesan tiket sudah sesuai dengan syarat ketentuan angkutan penumpang dengan KA yaitu Surat Edaran dari Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 serta SE Kemenhub No 84 tahun 2022.
Surat edaran itu menegaskan bahwa pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga (booster), apabila tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. ***/bambang sugiharto