Awas, Ada 12 Kecamatan Zona Merah PMK di Kulon Progo

- 4 Juli 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi hewan ternak sapi.
Ilustrasi hewan ternak sapi. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

 

YOGYALINE - Ada 12 kecamatan berstatus zona merah penyebaran penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Untuk mencegah penyebaran yang lebih luas, petugas kesehatan hewan menggalakkan penyemprotan disinfektan dan pengawasan lalu lintas hewan ternak.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, melalui kepalanya, Aris Nugraha, menginformasikan hal itu, di Kulon Progo, Senin, 4 Juli 2022.

Aris menambahkan, sampai sekarang jumlah total hewan yang terjangkit PMK di Kulon Progo sebanyak 768 kasus. Rinciannya, jumlah ternak yang mati 2 kasus, sembuh 393 kasus, sehingga sisanya kasus hewan yang masih positif ada 370 kasus.

Baca Juga: Waspada! Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK di Indonesia

Namun, Aris juga mengungkapkan, dari 12 kecamatan itu, terdapat 88 desa, yang ada zona merahnya hanya 50 persen, atau 44 desa. Desa yang lain ada yang termasuk zona hijau dan kuning.

Untuk menekan penyebaran PMK, menurut Aris, DPP Kabupaten Kulon Progo berupaya terus mengawasi peredaran hewan ternak di wilayahnya.

Sekarang ini pihaknya dibantu30 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM, sudah melakukan pemeriksaan hewan korban di tingkat pedagang yang mengajukan rekomendasi.

"Sehingga skriningnya mulai dari pedagang lengkap, baik menjelang hewan korban disembelih. Bahkan, setelah disembelih kami juga melakukan pengecekan, misalnya apakah di hati ada cacingnya atau tidak," jelas Aris. ***

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x