YOGYALINE - Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Dinda Derdameisya, SpOG pun mengungkapkan bahwa berpuasa saat hamil boleh-boleh saja dilakukan. Hingga saat ini juga belum ada penelitian yang membuktikan bahwa berpuasa dapat menyebabkan keguguran.
Ibu hamil dalam kondisi sehat dan normal sebenarnya boleh saja menjalankan ibadah puasa. Hanya saja, ada beberapa kondisi yang menyebabkan ibu hamil tidak mampu untuk berpuasa.
Kondisi ibu hamil sebaiknya membatalkan puasa bisa dilihat dari berbagai tanda atau gejala yang dialami misal muntah muntah terus atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Puasa tidak mempengaruhi pertumbuhan bayi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi di Universitas Gaziantep, tidak ada perbedaan signifikan antara pertumbuhan janin dari ibu yang berpuasa dan tidak berpuasa.
Baca Juga: 3 resep Mie Untuk Sahur yang Menggugah Selera
Ibu hamil boleh berbuka, jika puasa terasa berat bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya.
Hukum puasa bagi ibu hamil mengatakan wajib membatalkan puasa, jika puasa baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya
Dengan demikian, hukum puasa untuk ibu hamil tidak diwajibkan dalam hukum Islam apabila terdapat kekhawatiran yang mendasarinya.
Selain itu, ibu hamil yang meninggalkan puasa wajib tetap memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Melansir NU Online, ibu hamil boleh membayar utang puasa dengan cara qadha dan membayar fidyah.
Ibu hamil sendiri masuk dalam golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan orang lain.