Prof Karomani Seret Nama Ketua Umum PAN Zulhas Turut Titipkan Keponakan Masuk Unila, Begini Modusnya

- 30 November 2022, 14:28 WIB
KPK tangkap Rektor Unila dugaan kasusu suap penerimaan mahasiswa baru, Kemendikbudristek beri peringatan keras ke seluruh rektor.
KPK tangkap Rektor Unila dugaan kasusu suap penerimaan mahasiswa baru, Kemendikbudristek beri peringatan keras ke seluruh rektor. /Antar/Sigid Kurniawan/

YOGYALINE - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani mulai blak-blakan di tengah kasus persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya dan para sekongkolnya.

Karomani bahkan menyebut nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Ketua Umum PAN itu ikut menitipkan seorang keponakannya untuk dimasukkan sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran di universitas Negeri Lampung saat penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

"Zulkifli Hasan ikut menitipkan satu orang untuk diloloskan menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung," kata Karomani saat menjadi saksi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: Tiga Kru Helikopter P-1103 Milik Polri Ditemukan, Salah Satunya Tersangkut Jaring Nelayan

Karomani menjelaskan seorang calon mahasiswa berinisial ZAG itu dititipkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Ary Meizari Alfian, yang mengatakan bahwa calon mahasiswa itu adalah titipan Zulkifli Hasan.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," tambah Karomani.

Dia menjelaskan ZAG kemudian memberikan "infak" setelah dinyatakan lolos. Akan tetapi, soal jumlah uang yang diberikan, Karomani mengaku tak tahu pasti karena yang menerima uang tersebut adalah Mualimin, orang kepercayaan Karomani.

Terkait nilai standar yang Karomani sebutkan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti bahwa nilai ZAG hanya 480 dan tetap masuk Unila.

 Baca Juga: ZODIAK LUSA ARIES KAMIS 1 Desember 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Karomani mengaku dia tidak mengetahui nilai standar ZAG tidak memenuhi syarat yakni di bawah 500.

"Nilai ZAG di bawah 500 baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

Dalam persidangan untuk terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi, yakni Karomani, Helmi Setiawan, dan Ary Meizari.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Baca Juga: UMP DIY Tahun 2023 Peringkat Dua Terendah di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Selain Andi Desfiandi, dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.***

 

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x