YOGYALINE - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mutasi terbaru, termasuk di antaranya mencopot jabatan yang diemban, terhadap 24 anggota, terkait penanganan kasus Brigadir J.
Tindakan tegas Kapolri itu terkait profesionalitas anggota dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan 24 personel itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"(Semua dimutasi) ke Yanma Polri," kata Dedi.
Mutasi puluhan anggota tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.
Dedi menjelaskan, mutasi 24 anggota Polri itu berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri karena diduga terlibat melanggar etik kepolisian dan tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
"Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus," ujarnya.
Dedi menjelaskan, ke-24 anggota Polri itu meliputi beberapa satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam.