Jarak aman sekitar 3 meter dari jaringan listrik.
Imabaun lainnya, warga juga dilarang bermain layang-layang di bawah atau di dekat jaringan listrik.
Bahkan diimbau pula warga dilarang menebang pohon dan sejenisnya yang berdekatan dengan jaringan tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.***